Hukum Berkomunikasi dengan Lawan Jenis
Assalamualaikum,
Sebagaimana yang kita maklumi
bahawa, komunikasi dengan tulisan melalui jaringan internet atau yang lebih
dikenal dengan 'chatting' baru muncul dan popular beberapa tahun terakhir.
Yaitu, tepatnya setelah ditemui jaringan internet. Karena itu dalam kitab-kitab
ulama terdahulu khususnya buku fiqh, istilah ini tidak akan ditemui. Namun asas
bagi hukum 'chatting' ini sebenarnya sudah dibahas oleh ulama, jauh sebelum
jaringan internet ditemukan.
'Chatting' dengan lawan jenis yang
bukan mahram sama halnya dengan berbicara melalui telepon, SMS, dan
berkiriman surat. Semuanya ada persamaan. yaitu sama-sama berbicara antara
lawan jenis yang bukan mahram. Persamaan ini juga mengandung adanya
persamaan hukum. Karena itu, ada dua perkara berkaitan yang perlu kita
bahas sebelum kita lebih jauh membicarakan hukum 'chatting' itu sendiri.
Pertama, adalah hukum bicara
dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Kedua, adalah hukum khalwat.
Berbicara antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan
itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara'. Seperti
pembicaraan yang mengandungi kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak
menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Begitu jika hal yang penting atau
berhajat umpamanya hal jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka
tidaklah haram.
Dalam sejarah kita lihat
bahwa isteri-isteri Rasulullah SAW berbicara dengan para sahabat, ketika
menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama. Bahkan ada antara
isteri Nabi SAW yang menjadi guru para sahabat selepas wafatnya baginda iaitu
Saidatina Aisyah RA.
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman
yang artinya:
"Karena itu janganlah kamu
(isteri-isteri Rasul) tunduk(yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga
orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi
ucapkanlah perkataan yang baik". (QS. al-Ahzab: 32)
Imam Qurtubi menafsirkan
kata 'Takhdha'na' (tunduk) dalam ayat di atas dengan
arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam
hati. Yaitu menarik hati orang yg mendengarnya atau membacanya adalah dilarang
dalam agama kita.
Artinya pembicaraan yang dilarang
adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk
di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan
tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang
merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.
Termasuk juga dalam melembutkan
suara adalah kata-kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun ia boleh
menyebabkan fitnah. yaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya
perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang
bukan mahram. Baik dengan suara ataupun melalui tulisan.
Jika ada unsur-unsur demikian ia
adalah dilarang meskipun pembicara itu mempunyai niat yang baik atau niatnya
biasa-biasa saja.
Adapun khalwat, hukumnya dilarang
dalam agama Islam. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya:
"Janganlah ada di antara kalian
yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya." (HR.
Bukhari dan Muslim)
Khalwat adalah perbuatan menyepi
yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak
diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan
atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang
dilarang.
Karena ada sabda Nabi SAW bermaksud:
"Tiadalah seorang lelaki dan
perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya."
(Hadis Sahih)
Khalwat bukan saja dengan duduk
berduaan. Tetapi berbual-bual melalui telepon di luar keperluan syar'i
juga dikira berkhalwat. Karena mereka sepi dari kehadiran orang lain, meskipun
fisikal mereka tidak berada dalam satu tempat. Namun melalui telepon mereka
lebih bebas membicarakan apa saja selama berjam-jam tanpa merasa dikawal oleh
sesiapa.
Dan haram juga ialah perkara-perkara
syahwat yang membangkitkan hawa nafsu contohnya yang berlaku pada kebanyakkan
muda-mudi atau remaja-remaja sekarang dimana sms atau email atau Facebook atau
seumpamanya menjadi alat untuk memadu kasih yang memuaskan nafsu di antara
pasangan dan masing-masing melunaskan keinginan dan keseronokkan semata-mata.
Membincangkan perkara-perkara lucah lebih-lebih lagi hukumnya adalah haram.
Kesimpulan :
Hukum chatting sama dengan
menelepon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting
di luar keperluan yang syar'i termasuk khalwat. Begitu juga dengan sms.
Walaupun dengan niat berdakwah. Karena berdakwah kepada jenis lawan bukanlah
suruhan agama kerana Allah telah menetapkan untuk berdakwah kepada lelaki
adalah lelaki juga, begitu juga sebaliknya.
Namun bila ada tuntutan syar'i yang
darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan. Tentunya dengan syarat-syarat
yang sudah kita jelaskan di atas. Di sinilah menuntut kejujuran kita kpd Allah
dalam mengukur sejauhmana urusan kita itu satu keperluan atau mengikut
nafsu semata-mata. Dan kejujuran itu pula bergantung sejauhmana iman kita
kepada Allah. Jika muraqabatillah kita kuat (yakni merasa diri sentiasa dalam
pandangan Allah), maka itu yang akan menjadi pengawal kita. Jika tidak maka
kita akan hanyut bersama orang-orang yang terpedaya dengan teknologi modern
ini. Na'uzubillah.
Agak menyedihkan juga dengan
kenyataan saudari, bahawa dalam suasana nyata saudari amat menjaga batas
pergaulan dengan lelaki bukan mahram, namun di alam siber saudari bebas berbual
mesra tanpa batasan syara'. Saya percaya ramai remaja muslimah yang terjebak ke
dalam situasi yang syubhah ini.
Internet sangat baik untuk kita,
dimana ia memudahkan banyak urusan kita tapi jika kita menyalahgunakannya akan
membawa akibat buruk kepada akhlak dan masyarakat kita.
Alangkah bahagianya jika para remaja
muslim dan muslimah yang terdiri daripada para intelek hari ini berpegang teguh
kepada tali agama iaitu taat kepada perintah dan larangan Allah dalam setiap
urusan hidupnya. Semoga dengan itu Allah akan menurunkan rahmah-Nya kepada kita
semua.
Dan semoga Allah menjauhkan kita
dari segala fitnah dunia yang sangat manis pada pandangan mata.
0 komentar